Cari Blog Ini

Jumat, 11 Desember 2020

IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM SIDANG ITSBAT HILAL PENENTUAN AWAL RAMADHAN

Ismail

                                                           IAIN Lhokseumawe

Abstract

The trial of the initial determination of Ramadhan, Shawwal and Zulhijjah is often a criticism for those who say the initial determination of Ramadhan is in line with the reckoning system, it does not need a congregation hearing that consumes state money, leave it to the community to join the organization it believes. This paper explains the position of the congregation of itsbat to determine the beginning of Ramadan in the perspective of maqashid sharia. By analyzing the practice of the congregation trial and the prevailing rules in Indonesia, it can be concluded that the practice of the trial of the congregation has been classified as perfect for the initial determination of the month of Ramadan. In maqashid syariah, the trial of the initial determination of Ramadhan is included in the category of dharuriyyat in particular and hajiyat in general. The congregation is needed by the Muslim community of Indonesia, considering that to increase the value of benefit and reject the harm which is the core of maqashid sharia is in the trial of itsbat. Therefore, adhering to the congregation of itsbat is to maintain benefit while rejecting harm.

Keywords: Maqashid Syariah, Session of Hilal Itsbat and Early Ramadhan

Abstrak

Sidang itsbat penetuan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah sering menjadi kritikan bagi kalangan yang mengatakan penentuan awal Ramadhan memada dengan sistem hisab, tidak perlu sidang itsbat yang menghabiskan uang negara, serahkan saja pada masyarakat untuk ikut organisasi yang diyakini. Tulisan ini menjelaskan posisi sidang itsbat penentuan awal Ramadhan dalam perspektif maqashid syariah. Dengan menganalisa praktik sidang itsbat dan aturan yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa praktik sidang itsbat sudah tergolong sempurna untuk penetapan awal bulan Ramadhan. Dalam maqashid syariah, sidang itsbat penetuan awal Ramadhan termasuk dalam katagori dharuriyyat  secara khusus dan hajiyat secara umum. Sidang itsbat sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia, mengingat untuk meningkatkan nilai kemaslahatan dan menolak kemudharatan yang merupakan inti dari maqashid syariah ada dalam sidang itsbat. Oleh karenanya, mematuhi sidang itsbat adalah memelihara kemaslahatan sekaligus menolak kemudharatan.

Kata Kunci: Maqashid Syariah, Sidang Itsbat Hilal dan Awal Ramadhan[1]

Sumber:

Ismail, Ismail, dan Ghofur Abdul. “Implementasi Maqashid Syariah Dalam Sidang Itsbat Hilal Penentuan Awal Ramadhan.” International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din 21, no. 1 (2 Mei 2019): 80–94. https://doi.org/10.21580/ihya.21.1.4163.

 



[1] Ismail Ismail dan Ghofur Abdul, “Implementasi Maqashid Syariah Dalam Sidang Itsbat Hilal Penentuan Awal Ramadhan,” International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din 21, no. 1 (2 Mei 2019): 80–94, https://doi.org/10.21580/ihya.21.1.4163.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar