Cari Blog Ini

Senin, 21 Desember 2015

Disaat Hari Lahir Nabi Muhammad Saw Ada Dua Kali di Tahun 2015.

Di era modern, dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, manusia sudah dibuat ketergantungan terhadap kalender, dimana semua aktifitas manusia berpacu pada sistem kalender yang dianut oleh sebuah negara, tanpa kalender di zaman sekarang akan terdapat kesukaran dan kesulitan dalam menjalankan aktifitas, baik aktifitas bisnis, sosial maupun keagamaan. Gaji pagawai dibayar berdasarkan kalender dengan perhitungan bulanan. Peringatan hari-hari besar yang sarat dengan makna spritual juga berpedoman pada kalender. Atas dasar ketergantungan ini, bisa dipastikan semua negara ada kalender dalam mengatur keperluan administratif di negaranya masing-masing.

            Indonesia merupakan sebuah negara yang menghargai keragaman dalam kenyakinan juga memiliki kalender resmi dalam mengatur keperluan administratif layaknya Negara-negara lain. Kalender yang dipakai di Indonesia adalah kalender Masehi yang dipadukan dengan sistem kalender lain untuk keperluan penentuan hari-hari besar sebagai hari libur nasional sebagai wujut penghormatan terhadap keragaman dalam keyakinan, seperti hari raya Natal, Waisak, Imlek, Idul Fitri, Idul Adha, Israk Mi’rat, 1 Muharram, 1 Januari dan Maulid Nabi Muhammad Saw. Semua hari-hari besar tersebut dijadikan hari libur nasional dan langsung termuat dalam kalender resmi di Indonesia yang ditandai dengan warna merah pada angka tanggal hari yang dimaksud.
            Hari Maulid Nabi Muhammad Saw atau hari 12 Rabiul Awal senantiasa tertulis dengan tinta merah pertanda hari libur nasional dari tahun ketahun tanpa terkecuali di tahun 2015 Masehi. Yang menjadi titik perhatian di tahun ini adalah hari lahir Nabi Muhammad Saw atau 12 Rabiul Awal di tahun 2015 kenapa bisa dua kali dalam tahun yang sama. Di kalender 2015 M, jelas terlihat ada dua tanggal libur Nasional dengan keterangan Maulid Nabi Muhammad Saw, pertama tanggal 3 Januari 2015 dan tanggal 24 Desember 2015. Bagi masyarakat awam peritiwa ini menjadi perbincangan serius, sampai mengandai-andai dengan peristiwa yang lain, seperti bagaimana jika nantinya puasa Ramadhan juga dua kali dalam setahun. Tulisan ini mencoba untuk menjawab seputar peristiwa yang dimaksud di atas, kiranya menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan keilmuan khususnya tentang sistem kalender yang telah berlaku  di Indonesia, karena kegelisahan itu terjadi disaat sistem kalender sedang dipakai kurang tuntas terfahami. Masalah hari-hari besar Islam yang ada dalam kalender resmi negara Indonesia akan tuntas dengan memahami sistem kalender Masehi dan sistem kalender Hijriah saja.
1.      Kalender Hijriah
Kalender Hijriah adalah sebuah sistem kalender yang mengacu pada lama peredaran bulan mengelilingi bumi dengan waktu rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 03 detik untuk satu kali putaran, yakni lama waktu yang diperlukan oleh bulan dalam mengelilingi bumi dari kongjungsi ke kongjungsi berikutnya, sistem ini juga dikenal dengan sistem sinodis. Berdasarkan perhitungan sistem sinodis, jumlah hari dalam satu tahun kalender Hijriah adalah 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik. Untuk mengatasi angka pecahan, maka dibuat tahun kabisah dan tahun basitah dalam satu siklus (30 tahun), tahun kabisah dengan jumlah hari 355 hari dan tahun basitah dengan jumlah hari 354 hari. Dalam rentang waktu 30 tahun (satu siklus) terdapat 11 tahun kabisah dan 19 tahun basitah. (Ahmad Musonnif: 2011: 106-108).
Dari jumlah hari dalam satu tahun kemudian di distribusikan kedalam 12 bulan dengan rincian, bulan Muharram 30 hari, Safar 29 hari, Rabiulawal 30 hari, Rabiulakhir 29 hari, Jumadilawal 30 hari, Jumadilakhir 29 hari, Rajab 30 hari, Syakban 29 hari, Ramadhan 30 hari, Syawal 29 hari, Zulkaidah 30 hari dan Zulhijah 29 hari. Untuk tahun kabisah jumlah hari di bulan Zulhijah digenapkan 30 hari, sedangkan untuk tahun basitah tetap 29 hari.
Sistem kalender ini, dikenal juga dengan sistem kalendeh ‘urfi, pertama kali dibentuk dan diberlakukan pada masa khalifah Umar bin Khattab, dimana pada usia pemerintahannya sekitar dua tahun setengah, muncul persoalan administratif pada salah satu gubernur di bawah kepemimpinannya, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari sebagai gubernur di Kuffah. Ia dihadapkan oleh persoalan surat yang telah banyak diterima dari khalifah Umar bin Khattab yang tidak tercantum tahun, yang ada hanya nama bulan saja, sehingga membingungkan untuk menjalankan isi dari surat tersebut, persoalan ini kemudian dilaporkan kepada Umar bin Khattab melalui surat dengan menceritakan semua persoalan mengenai masalah administrasi yang membingungkannya.
Atas dasar peristiwa ini, Umar bin Khattab memanggil semua sahabat dan pembesar muslim yang ada pada masa itu untuk bermusyawarah, hal ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Jumadilakhir tahun ke 17 Hijriah. Dari hasil musyawarah tersebut lahir sebuah kesepakatan terhadap satu sistem kalender untuk umat Islam, dimana kalender ini dinamai dengan kalender Hijriah sebagai simbol awal kemenangan Islam, diawali dengan bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Zulhijah dengan jumlah hari berselang seling dalam setiap bulan, bulan ganjil 29 hari sedangkan bulan genap 30 hari. Untuk tanggal satu bulan satu tahun satu Hijriah ditetapkan pada hari hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah saat tiba di Quba pada hari Kamis bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 Masehi.(A.Kadir: 2012: 132-133).
2.      Kalender Masehi
Kalender Masehi adalah sebuah penaggalan yang berpatokan pada peredaran semu matahari dari arah Timur ke Barat yang dimulai pada titik Aries tanggal 21 Maret hingga kembali ketitik semula (satu tahun) dengan waktu 365,242197 hari atau 365 hari 5 jam 45 menit 46 detik. (M. Yusuf Harun: 2008:75-84). Untuk mengatasi nilai pecahan hari, maka untuk kalender Masehi juga ada tahun kabisah dengan jumlah hari 366 hari dan tahun basitah dengan jumlah 365 hari. Dari jumlah hari dalam satu tahun ini, kemudian di distribusikan ke dalam 12 bulan dengan jumlah hari perbulan sangat sarat dengan nilai politis. Januari 31 hari, Pebruari 28 hari untuk tahun basitah dan 29 hari untuk tahun kabisah, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30 hari, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, Nopember, 30 hari dan Desember 31 hari.
Kalender Masehi merupakan warisan dari kalender Romawi yang telah berlaku semenjak tahun 700 SM yang berpindah tangan dari bangsa ke bangsa, serta telah mengalami banyak perubahan-perubahan dan perbaikan yang terus menerus, menurut tingkat ilmu pengetahuan bangsa yang menerimanya. Penamaan dengan kalender Masehi hanya saja terjadi seiring dalam proses penyempurnaan sistem kalender ini untuk menetapkan kalender yang populer dengan mengawali hari pertama bulan pertama tahun pertama (01-01-01) jatuh pada hari lahir Nabi Isa As yaitu hari Sabtu, tanggal yang ada sebelumnya disebut SM (sebelum masehi) dan tanggal setelahnya disebut M (masehi). Dalam umur yang begitu lama dan telah menghasilkan sebuah sistem kalender yang begitu mapan, wajar banyak negara di dunia untuk keperluan administrasi menggunakan kalender Masehi termasuk negara Indonesia.

Dengan demikian, dapatlah diambil sebuah kesimpulan bahwa jumlah hari dalam setahun berbeda antara kalender Hijriah dengan kalender Masehi, selisih jumlah hari dari dua kalender ini sekitar 11 hari bila diambil contoh 365 hari untuk jumlah hari dalam tahun Masehi dan 354 hari untuk Hijrian. Dari perbedaan ini, bisa dipastikan bahwa hari-hari besar Islam akan bepindah-pindah dalam kalender Masehi dan sangat wajar bila di dapati dalam satu tahun Masehi (2015 M) terdapat dua kali hari lahir Nabi Muhammad Saw atau 12 Rabiulawal dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan terulang untuk hari-hari besar Islam lainnya seperti, hari Israk Mi’rat, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, selama sistem kalender resmi negara Indonesia masih mengacu pada kalender Masehi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar