Di era modern, dalam
menjalankan aktifitas sehari-hari, manusia sudah dibuat ketergantungan terhadap
kalender, dimana semua aktifitas manusia berpacu pada sistem kalender yang dianut oleh sebuah negara, tanpa kalender di zaman sekarang akan terdapat kesukaran dan kesulitan dalam menjalankan aktifitas, baik aktifitas bisnis, sosial maupun
keagamaan. Gaji pagawai dibayar berdasarkan kalender dengan perhitungan
bulanan. Peringatan hari-hari besar yang sarat dengan makna spritual juga berpedoman pada kalender. Atas dasar ketergantungan ini, bisa
dipastikan semua negara ada kalender dalam mengatur keperluan administratif di
negaranya masing-masing.
Indonesia merupakan sebuah negara
yang menghargai keragaman dalam kenyakinan juga memiliki kalender resmi dalam
mengatur keperluan administratif layaknya Negara-negara lain. Kalender yang
dipakai di Indonesia adalah kalender Masehi yang dipadukan
dengan sistem kalender lain untuk keperluan penentuan hari-hari besar sebagai hari libur nasional sebagai wujut penghormatan terhadap keragaman dalam
keyakinan, seperti hari
raya Natal, Waisak, Imlek, Idul Fitri, Idul Adha, Israk Mi’rat, 1 Muharram, 1 Januari dan Maulid Nabi Muhammad Saw. Semua hari-hari besar tersebut
dijadikan hari libur nasional dan langsung termuat dalam kalender resmi di
Indonesia yang ditandai dengan warna merah pada angka tanggal hari
yang dimaksud.
Hari Maulid Nabi Muhammad Saw atau
hari 12 Rabiul Awal senantiasa tertulis dengan tinta merah pertanda hari libur
nasional dari tahun ketahun tanpa terkecuali di tahun
2015 Masehi. Yang menjadi titik perhatian di tahun ini adalah hari lahir
Nabi Muhammad Saw atau 12 Rabiul Awal di tahun 2015 kenapa bisa dua kali dalam tahun
yang sama. Di kalender
2015 M, jelas terlihat ada dua tanggal libur Nasional dengan keterangan Maulid
Nabi Muhammad Saw, pertama tanggal 3 Januari 2015 dan tanggal 24 Desember 2015. Bagi masyarakat awam peritiwa ini menjadi
perbincangan serius, sampai mengandai-andai dengan peristiwa yang lain,
seperti bagaimana jika nantinya puasa Ramadhan juga dua kali dalam setahun.
Tulisan ini mencoba untuk menjawab seputar peristiwa yang dimaksud di atas,
kiranya menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan keilmuan khususnya
tentang sistem kalender yang telah berlaku
di Indonesia, karena kegelisahan itu terjadi disaat sistem kalender sedang
dipakai kurang tuntas terfahami. Masalah hari-hari besar Islam yang ada dalam
kalender resmi negara Indonesia akan tuntas dengan memahami sistem kalender
Masehi dan sistem kalender Hijriah saja.
1.
Kalender Hijriah
Kalender Hijriah adalah sebuah sistem kalender yang
mengacu pada lama peredaran bulan mengelilingi bumi dengan waktu rata-rata 29
hari 12 jam 44 menit 03 detik untuk satu kali putaran, yakni lama waktu yang
diperlukan oleh bulan dalam mengelilingi bumi dari kongjungsi ke kongjungsi
berikutnya, sistem ini juga dikenal dengan sistem sinodis. Berdasarkan
perhitungan sistem sinodis, jumlah hari dalam satu tahun kalender Hijriah
adalah 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik. Untuk mengatasi angka pecahan, maka
dibuat tahun kabisah dan tahun basitah dalam satu siklus (30 tahun), tahun
kabisah dengan jumlah hari 355 hari dan tahun basitah dengan jumlah hari 354
hari. Dalam rentang waktu 30 tahun (satu siklus) terdapat 11 tahun kabisah dan
19 tahun basitah. (Ahmad Musonnif: 2011: 106-108).
Dari jumlah hari dalam satu tahun kemudian di
distribusikan kedalam 12 bulan dengan rincian, bulan Muharram 30 hari, Safar 29
hari, Rabiulawal 30 hari, Rabiulakhir 29 hari, Jumadilawal 30 hari,
Jumadilakhir 29 hari, Rajab 30 hari, Syakban 29 hari, Ramadhan 30 hari, Syawal
29 hari, Zulkaidah 30 hari dan Zulhijah 29 hari. Untuk tahun kabisah jumlah
hari di bulan Zulhijah digenapkan 30 hari, sedangkan untuk tahun basitah tetap
29 hari.
Sistem kalender ini, dikenal juga dengan sistem kalendeh
‘urfi, pertama kali dibentuk dan diberlakukan pada masa khalifah Umar bin
Khattab, dimana pada usia pemerintahannya sekitar dua tahun setengah, muncul
persoalan administratif pada salah satu gubernur di bawah kepemimpinannya,
yaitu Abu Musa Al-Asy’ari sebagai gubernur di Kuffah. Ia dihadapkan oleh
persoalan surat yang telah banyak diterima dari khalifah Umar bin Khattab yang tidak
tercantum tahun, yang ada hanya nama bulan saja, sehingga membingungkan untuk
menjalankan isi dari surat tersebut, persoalan ini kemudian dilaporkan kepada
Umar bin Khattab melalui surat dengan menceritakan semua persoalan mengenai
masalah administrasi yang membingungkannya.
Atas dasar peristiwa ini, Umar bin Khattab memanggil
semua sahabat dan pembesar muslim yang ada pada masa itu untuk bermusyawarah,
hal ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Jumadilakhir tahun ke 17 Hijriah.
Dari hasil musyawarah tersebut lahir sebuah kesepakatan terhadap satu sistem
kalender untuk umat Islam, dimana kalender ini dinamai dengan kalender Hijriah
sebagai simbol awal kemenangan Islam, diawali dengan bulan Muharram dan
diakhiri dengan bulan Zulhijah dengan jumlah hari berselang seling dalam setiap
bulan, bulan ganjil 29 hari sedangkan bulan genap 30 hari. Untuk tanggal satu
bulan satu tahun satu Hijriah ditetapkan pada hari hijrah Rasulullah dari
Mekkah ke Madinah saat tiba di Quba pada hari Kamis bertepatan dengan tanggal
16 Juli 622 Masehi.(A.Kadir: 2012: 132-133).
2.
Kalender Masehi
Kalender Masehi adalah sebuah penaggalan yang berpatokan
pada peredaran semu matahari dari arah Timur ke Barat yang dimulai pada titik
Aries tanggal 21 Maret hingga kembali ketitik semula (satu tahun) dengan waktu
365,242197 hari atau 365 hari 5 jam 45 menit 46 detik. (M. Yusuf Harun:
2008:75-84). Untuk mengatasi nilai pecahan hari, maka untuk kalender Masehi
juga ada tahun kabisah dengan jumlah hari 366 hari dan tahun basitah dengan
jumlah 365 hari. Dari jumlah hari dalam satu tahun ini, kemudian di
distribusikan ke dalam 12 bulan dengan jumlah hari perbulan sangat sarat dengan
nilai politis. Januari 31 hari, Pebruari 28 hari untuk tahun basitah dan 29
hari untuk tahun kabisah, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30
hari, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari,
Nopember, 30 hari dan Desember 31 hari.
Kalender Masehi merupakan warisan dari kalender Romawi
yang telah berlaku semenjak tahun 700 SM yang berpindah tangan dari bangsa ke
bangsa, serta telah mengalami banyak perubahan-perubahan dan perbaikan yang
terus menerus, menurut tingkat ilmu pengetahuan bangsa yang menerimanya.
Penamaan dengan kalender Masehi hanya saja terjadi seiring dalam proses
penyempurnaan sistem kalender ini untuk menetapkan kalender yang populer dengan
mengawali hari pertama bulan pertama tahun pertama (01-01-01) jatuh pada hari
lahir Nabi Isa As yaitu hari Sabtu, tanggal yang ada sebelumnya disebut SM
(sebelum masehi) dan tanggal setelahnya disebut M (masehi). Dalam umur yang
begitu lama dan telah menghasilkan sebuah sistem kalender yang begitu mapan,
wajar banyak negara di dunia untuk keperluan administrasi menggunakan kalender
Masehi termasuk negara Indonesia.
Dengan demikian, dapatlah diambil sebuah kesimpulan bahwa
jumlah hari dalam setahun berbeda antara kalender Hijriah dengan kalender Masehi,
selisih jumlah hari dari dua kalender ini sekitar 11 hari bila diambil contoh
365 hari untuk jumlah hari dalam tahun Masehi dan 354 hari untuk Hijrian. Dari
perbedaan ini, bisa dipastikan bahwa hari-hari besar Islam akan bepindah-pindah
dalam kalender Masehi dan sangat wajar bila di dapati dalam satu tahun Masehi
(2015 M) terdapat dua kali hari lahir Nabi Muhammad Saw atau 12 Rabiulawal dan
tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan terulang untuk hari-hari besar Islam
lainnya seperti, hari Israk Mi’rat, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, selama
sistem kalender resmi negara Indonesia masih mengacu pada kalender Masehi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar